Polis Asuransi
Polis Asuransi

Pengertian Polis Asuransi, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Polis asuransi adalah bagian penting dalam sebuah perjanjian antara nasabah dan perusahaan. Meskipun asuransi di Indonesia berkembang pesat dan semakin dikenal oleh seluruh masyarakat, namun ternyata sampai sekarang masih belum banyak orang paham tentang pengertian polis asuransi. Apakah Anda juga demikian? Tidak masalah, karena kita akan membahasnya lebih lengkap dibawah.

Asuransi bisa dikatakan sebagai sesuatu yang kompleks dan membutuhkan pertimbangan matang sebelum menggunakannya. Salah satu faktor mengapa seseorang tidak berminat dengan asuransi adalah kurangnya pemahanan terhadap manfaat dan model layanannya.

Sebagai langkah awal, mari kita pelajari pengertian polis asuransi, fungsi, isi dan jenis-jenisnya. Pasti sangat berguna untuk memahami asuransi lebih lanjut.

Pengertian Polis Asuransi

Polis asuransi adalah sebuah dokumen legal yang mengikat antara nasabah dan pihak perusahaan asuransi di dalam perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut berisi tentang semua syarat dan ketentuan selama hubungan kedua belah pihak berlangsung, termasuk hak dan kewajiban nasabah serta perusahaan.

Pemegang polis asuransi adalah nasabah yang membayar premi. Sedangkan yang berperan sebaga penanggung adalah pihak perusahaan asuransi.

Keberadaan polis asuransi tentu bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan:

Penanggung wajib memberi manfaat asuransi ketika resiko yang ditanggung terjadi, menganut ketentuan yang sudah disepakati dan tertulis dalam polis asuransi.

Pemegang polis wajib melampirkan informasi data pribadi yang benar dan akurat, sekaligus membayar premi sesuai kesepakatan di polis asuransi.

Isi dari polis asuransi yang menggunakan bahasa hukum banget membuat banyak orang malas membacanya secara keseluruhan. Padahal, polis asuransi sifatnya sangat penting bagi perusahaan asuransi dan nasabah.

Apa Saja Fungsi Polis Asuransi?

Fungsi Polis Untuk Perusahaan Asuransi

Sebagai bukti tanda terima atas premi asuransi yang dibayar oleh nasabah.

Sebagai bukti tertulis dari pertanggungan yang akan diberi kepada nasabah.

Sebagai bukti otentik dan sah untuk menolak tuntutan klaim nasabah ketika tidak memenuhi syarat yang sudah disepakati dalam polis

Fungsi Polis Untuk Nasabah

Sebagai bukti tertulis mengenai apa saja pertanggungan yang berhak diterima dari perusahaan asuransi ketika mengalami resiko kerugian sesuai kesepatakan di polis.

Sebagai bukti otentik atas pembayaran premi yang sudah diterima perusahaan asuransi.

Sebagai bukti sah untuk menuntut perusahaan asuransi apabila melakukan kelalaian dalam memenuhi jaminan hak nasabah.

Jenis-Jenis Polis Asuransi

1. Polis Asuransi Kesehatan

Polis ini dipakai untuk mengatur ketentuan terhadap jaminan kesehatan. Pertanggungan yang tertulis basanya mencakup biaya medis perawatan kesehatan nasabah. Jaminannya bisa berupa rawat jalan dan rawat inap.

👉 TRENDING :   Lebih Jauh Mengenal Asuransi Raksa, Syarat dan Ketentuannya

Polis asuransi kesehatan dibedakan menjadi beberapa kategori, seperti:

  • Kesehatan keluarga.
  • Kesehatan pribadi.
  • Kesehatan kantor.
  • Kesehatan lansia, khusus orang berusia 60 tahun lebih.
  • Asuransi penyakit kritis, semisal super strong.
  • Asuransi kecelakaan pribadi, contohnya Super Safe.
  • Asuransi melahirkan.

2. Polis Asuransi Jiwa

Polis yang melindungi jiwa seseorang dalam bentuk santunan tunai. Itu berarti, ketika nasabah meninggal dunia, maka ahli waris menerima santunan tunai dari pihak perusahaan asuransi.

Beberapa macam polis asuransi sebagai berikut:

  • Seumur hidup (Whole Life)
  • Berjangka (Term Life)
  • Asuransi jiwa Anak
  • Unit Link
  • Asuransi Pensiun

3. Polis Kendaraan Pribadi

Polis yang memberi penggantian kerugian atas kerusakan motor atau mobil Anda. Resiko yang ditanggung seperti pencurian, pembobolan, kerusakan akibat kecelakaan dan lain-lain.

4. Polis Properti

Polis ini akan mengganti rugi ketika rumah yang dibel mengalami kerusakan. Resiko yang dipertanggungkan seperti bencana alam, kebakaran, pembobolan dan lain-lain.

5. Polis Asuransi Mikro

Polis asuransi yang mencakup dalam lingkup spesifik dan jangka waktu perlindungannya relatif pendek. Bisa satu tahun, satu bulan dan beberapa hari. Contohnya adalah asuransi Covid-19.

6. Polis Asuransi Perjalanan

Polis yang umumnya hanya aktif pada saat Anda melakukan perjalanan dan bersifat sekali beli.

7. Polis Ditaksir

Nama lainnya adalah valued policy yang memberi suatu nilai tunai pasti untuk mengganti rugi kerusakan pada barang yang dilindungi. Secara umum, nominal ini sudah ditaksir terlebih dahulu menurut harga barangnya.

8. Polis Veem

Polis yang menangung kerusakan atau kehilangan suatu aset dan barang simpanan di sauatu tempat, semisal gudang.

9. Polis Mengambang

Juga biasa disebut floating policy yang umum dipakai untuk stock barang yang disimpan di beberapa lokasi berbeda. Mengingat setiap lokasi memiliki resiko berbeda, maka nilai premi bisa berubah seiring waktu.

10. Polis Terbuka

Biasa disebut unvalued policy atau open policy yang mengganti rugi sesuai tagihan, alih-alih menetapkan nominal tunai secara pasti. Tentu ini menggunakan batas maksimal pertanggungan tertentu.

11. Polis Resiko Perang

Polis untuk melindungi jiwa terhadap resiko untuk Anda yang bepergian atau tinggal di daerah yang mengalami dampak perang.

12. Polis Kerugian Konsekuensial

Polis yang memberikan ganti rugi terhadap naiknya outcome atau menurunnya income dari suatu bisnis akibat resiko tertentu. Secara umum, polis ini dimanfaatkan oleh produk asuransi kebakaran.

Demikianlah pengertian polis asuransi, fungsi dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat.