Asuransi JNE
Asuransi JNE

Pengertian Asuransi JNE, Persyaratan dan Cara Menghitung Biayanya 2022

Asuransi JNE adalah layanan perlindungan terhadap paket konsumen selama pengiriman berlangsung dari resiko kehilangan dan kerusakan. Ini membuat konsumen merasa lebih tenang ketika menunggu paketnya, karena tidak perlu takut lagi terhadap berbagai macam resiko. Untuk Anda pelanggan setia JNE namun belum begitu paham tentang program asuransi mereka, simak deh uraian ringkas dibawah.

Sebagai salah satu jasa logistik dan ekspedisi terbaik di Indonesia, JNE memiliki basis konsumen yang sangat besar. Demi memuaskan pelanggan, JNE terus berinovasi dalam menghadirkan produk-produk unggulannya. Termasuk program asuransi barang kiriman konsumen ini.

Ada banyak hal yang penting Anda pahami tentang asuransi JNE. Selengkapnya seperti berikut.

Persyaratan Barang Agar Bisa Dilindungi Asuransi JNE

Walaupun bersifat sangat penting, sayangnya tidak semua barang bisa diproteksi oleh asuransi JNE. Secara umum, asuransi JNE diperuntukkan kepada barang-barang yang mahal dan bernilai tinggi. Beberapa diantaranya:

  • Setiap dokumen atau barang berharga yang bernilai lebih dari 10x lipat dari ongkos kirim.
  • Barang yang bernilai Rp. 1 juta ke atas.
  • Dokumen-dokumen yang menurut pelanggan dan pihak JNE berharga.

Pada akhirnya, keputusan untuk memakai fasilitas asuransi JNE atau tidak tetap memperhatikan sejumlah syarat. Salah satu persyaratan pentingnya adalah perihal bentuk kemasan dokumen atau barang tersebut.

JNE sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap keutuhan kemarang barang milik pelanggan, meskipun sudah diasuransikan.

Beberapa Ketentuan Pengiriman Barang Lewat JNE

Tata Cara Pengemasan

Untuk mencegah kerusakan paket pelanggan selama perjalanan, sudah seharusnya pengemasan barang dilakukan dengan sebaik mungkin. Pihak JNE merekomendasikan packing kayu untuk mengemas barang mudah pecah dan rusak.

Ketika pelanggan mengemas barang tidak seperti saran dari pihak JNE, maka resiko kerusakan selama di perjalanan menjadi tanggung jawab pelanggan sendiri.

Ada pula beberapa barang yang wajib dipacking kayu, lantaran berisiko merusak barang lain ketika bocor. Yaitu kategori barang berbentuk cairan.

Terkait pengiriman menggunakan packing kayu, ada biaya tambahan sebesar 100% dari ongkos kirim yang perlu dibayar oleh pelanggan.

Penanganan Khusus

Setiap barang berupa cairan kimia harus disertai MSDA (Material Safety Data Sheet) yang diproduksi oleh perusahaan atau lembaga resmi. Sehingga tidak membahayakan produk lain selama pengiriman berlangsung.

Pelanggan tidak boleh sembarang memilih MSDA, perusahaan atau lembaga resmi dipilih untuk menerangkan sifat dan kandungan zat tersebut.

👉 TRENDING :   Pengertian Polis Asuransi, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Tambahan Biaya

Beberapa jenis produk yang dikenai biaya tambahan:

  • Pengiriman Bank Note, perhiasan, sarang walet atau barang lainnya dengan nilai USD5000 lebih.
  • Carian berbahaya yang mengandung zat mudah terbakar dan meledak.
  • Barang yang berat berlebih dan dikemas dalam ukuran besar.

Cara Menghitung Biaya Asuransi JNE

Setelah mengetahui barang apa saja yang bisa diproteksi dengan asuransi JNE dan ketentuan pengiriman, sekarang giliran Anda memahami perhitungan biayanya. Yaitu seperti dibawah:

Tarif asuransi JNE = (0,2% x harga barang) + Rp. 5.000 sebagai biaya administrasi.

Contoh perhitungan tarif asuransi JNE untuk hp

Pelanggan mengirim hp android seharga Rp. 3 juta. Perhitungan biayanya (0,2% x Rp. 3 juta) + Rp. 5.000 = Rp. 11.000.

Ketentuan nilai asuransi JNE

Selain rumus perhitungan tarif diatas, ternyata pihak JNE masih memiliki beberapa ketentuan lain perihal produk asuransinya berikut:

  • BPKB motor nilai maksimal asuransi sebesar Rp. 2,5 juta per buku.
  • BPKB mobil nilai maksimal asuransi sebesar Rp. 3,5 juta per buku.
  • STNK motor nilai maksimal asuransi sebesar Rp. 1 juta per lembar.
  • STNK mobil nilai maksimal asuransi sebesar Rp. 2 juta per lembar.
  • Paspor nilai maksimal Rp. 500 ribu.
  • Ijazah nilai maksimal Rp. 200 ribu.
  • Dokumen lain bisa diasuransikan nilai maksimal Rp. 2 juta per dokumen.
  • Sertifikat asli nilai maksimal Rp. 2 juta.
  • Sarang burung walet dikenakan biaya tambahan 200% dari harga asuransi.

Demikianlah pembahasan mengenai asuransi JNE, semoga bermanfaat.